MBKM
Dikutip dari situs Kampus Merdeka, Kampus Merdeka adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan seluruh mahasiswa kesempatan untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai langkah persiapan karier.
Berdasarkan Peraturan Rektorat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mulawarman, pasal 118 dan 119, ketentuan MBKM ialah sebagai berikut:
- Universitas Mulawarman memfasilitasi mahasiswa melaksanakan bentuk kegiatan MBKM untuk mengambil SKS di luar program studi paling sedikit 10 SKS dan paling banyak 60 SKS atau setara dengan 3 semester;
- Beban pembelajaran pada program MBKM dalam berbagai bentuk kegiatan pembelajaran ditetapkan oleh prodi sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi capaian pembelajaran;
- Persetujuan pelaksanaan MBKM dilakukan oleh pembimbing akademik dan ditetapkan prodi serta Tim MBKM;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan merdeka belajar disampaikan ke PDDikti melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) Unmul; dan
- Pelaksanaan program kegiatan MBKM secara detail ditetapkan dalam sebuah petunjuk teknis yang tidak terpisahkan dari peraturan akademik ini.
Lalu, syarat dan hak mahasiswa dalam mengikuti MBKM ialah sebagai berikut:
- Mahasiswa yang melaksanakan MBKM adalah mahasiswa aktif dan terdaftar di PDDikti serta berasal dari prodi yang telah terakreditasi minimal baik.
- Mahasiswa yang melaksanakan MBKM minimal telah duduk di semester lima (5), memperoleh 80 SKS, dan memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,0 tanpa huruf mutu E.
- Pelaksanaan MBKM oleh mahasiswa di luar prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
- Program Kampus Mengajar;
- Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka;
- Program Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka;
- Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka;
- Program Kewirausahaan Kampus Merdeka;
- Program Penelitian Kampus Merdeka;
- Program Kemanusiaan Kampus Merdeka;
- Program Pembangunan desa Kampus Merdeka; dan
- Program Bela Negara.
- Mahasiswa yang melaksanakan MBKM mendapatkan rekognisi berupa sertifikat dan/atau pengakuan angka kredit, dan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Tautan penting: